Tahukah Anda bahwa program BPJS Ketenagakerjaan juga bisa dinikmati oleh freelancer? Ya, pekerja mandiri ternyata bisa mendaftar BPJS Ketenagakerjaan bukan penerima upah untuk mendapatkan manfaat proteksi diri.
Meski begitu, manfaat yang diperoleh tidak sebanyak karyawan perusahaan. Peserta BPJS Ketenagakerjaan BPU hanya akan menerima tiga manfaat saja, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua.
Lantas, berapa besar iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja mandiri? Nah, dalam artikel kali ini akan dibahas lengkap mengenai pendaftaran dan besarnya iuran BPJS Ketenagakerjaan bukan penerima upah.
Siapa Saja yang Bisa Mendaftar BPJS Ketenagakerjaan BPU?
Sebagian orang mungkin belum mengetahui bahwa pekerja lepas atau freelancer bisa menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Namun, sebelum membahas lebih jauh mengenai iuran yang harus dibayarkan, ada baiknya mengenal kategori BPU terlebih dahulu.
Dilansir dari OnlinePajak, bukan penerima upah digolongkan ke dalam tiga kategori, yang terdiri dari:
- Pemberi kerja atau pemilik perusahaan.
- Pekerja mandiri seperti freelancer, influencer, seniman, dan artis.
- Pekerja sektor informal seperti nelayan, petani, sopir angkot, dan pedagang.
Cara Mendaftar BPJS Ketenagakerjaan BPU
Ada dua cara pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja mandiri seperti freelancer. Pendaftaran online dapat dilakukan melalui situs resmi BPJS Ketenagakerjaan. Sementara cara yang kedua, seperti dilansir dari Parapuan, Anda bisa datang langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat atau melalui Service Point Office. Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan BPU baru akan aktif 7 hari setelah pembayaran iuran pertama.
Jumlah Iuran BPJS Ketenagakerjaan Bukan Penerima Upah
Berbeda dari pekerja perusahaan, peserta BPJS Ketenagakerjaan BPU tidak menerima upah secara reguler. Sebab itu, besaran iurannya pun tidaklah sama tiap-tiap individunya. Besaran iuran BPJS Ketenagakerjaan ini dihitung berdasarkan pendapatan individu per bulannya. Berikut ini rincian besarnya iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja mandiri:
- Jaminan Kecelakaan Kerja: 1% dari penghasilan bulanan Anda. Minimal iuran adalah Rp 10,000 dan paling tinggi adalah Rp 207.000.
- Jaminan Kematian: besarnya iuran adalah Rp 6.800 per bulan.
- Jaminan Hari Tua: 2% dari penghasilan bulanan. Minimal iuran yang harus dibayar adalah Rp 20.000 dan maksimal Rp 414.000.
Tenggat waktu pembayaran iuran adalah tanggal 15 setiap bulannya. Menariknya, Anda bisa memilih membayar iuran setiap 3 bulan, 6 bulan, atau 1 tahun sekali.
Itulah cara mendaftar, besaran iuran, dan siapa saja yang termasuk ke dalam peserta BPJS Ketenagakerjaan bukan penerima upah. Manfaat dari ketiga jaminan yang ditawarkan sama seperti yang diperoleh pekerja perusahaan. Di mana Anda akan menerima pengobatan tanpa batasan biaya saat mengalami kecelakaan kerja, santunan untuk ahli waris bila Anda meninggal, dan pencairan jaminan hari tua. Jadi, tunggu apa lagi? Daftarkan diri Anda untuk mendapatkan proteksi lebih.