Ini Dia, 5 Kasus Mega Korupsi di Indonesia

Ini Dia, 5 Kasus Mega Korupsi di Indonesia

Maraknya kasus korupsi di Indonesia tentunya berdampak buruk bagi semua lapisan elemen masyarakat. Bukan hanya masyarakat saja yang mengalami dampak negatif, namun kerugian besar juga dialami oleh negara. Salah satu upaya pencegahan korupsi yaitu dengan menanamkan nilai integritas dalam kehidupan sehari-hari. Salah satu sikap integritas ialah bersikap jujur, karena berani jujur hebat. Orang yang bersikap jujur tentunya berani berkata tidak dalam melakukan korupsi. Nah, penasaran nggak, sih, kira-kira 5 kasus korupsi terbesar apa saja yang sangat merugikan negara? Mari kita simak artikel berikut

  1. Kasus Asabri

Kejaksaan agung mulai menelusuri adanya dugaan tindak korupsi pada PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) (Persero) pada rentang waktu 2012 sampai 2019. Skandal salah satu kasus korupsi terbesar di Indonesia ini ternyata mencapai kerugian negara sebanyak 23 triliun.

Kasus ini menyeret lima nama, dua diantaranya ialah Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat yang dijatuhi vonis nihil. Maksud vonis nihil di sini ialah mereka telah dijatuhi hukuman penjara seumur hidup pada kasus korupsi Jiwasraya. Namun mereka tetap dijatuhi hukuman tambahan berupa membayar denda Rp5,733 triliun untuk Benny Tjokro, sedangkan Rp12,6 triliun untuk Heru Hidayat.

  1. Kasus Jiwasraya

Salah satu tindak pidana korupsi ialah kerugian kekayaan negara. Nah, hal tersebut terjadi pada kasus Jiwasraya. PT Jiwasraya melakukan manipulasi laporan, dan pemalsuan laporan keuangan tersebut sudah dilakukan lebih dari satu dekade yang lalu.

Pada tahun 2015 OJK memeriksa investasi dan pertanggungan PT Jiwasraya. Audit BPK di tahun 2015 yang menunjukkan adanya penyalahgunaan wewenang. Kasus ini hampir sama dengan kasus Asabri sebab ada dua nama sama yang berperan. Benny, Heru, dan komplotannya menempatkan dana ke saham-saham lain, hal ini dilakukan dengan harga yang telah dimanipulasi sehingga bernilai tinggi.

Akibatnya Benny divonis untuk membayar uang pengganti sebesar Rp6,7 triliun. Sementara Heru dijatuhi hukuman membayar uang pengganti sebesar Rp10,7 triliun.

  1. Kasus Korupsi Minyak Goreng

Kasus korupsi minyak goreng merupakan skandal panas yang bikin geger masyarakat kala itu. Kasus ini merupakan kasus korupsi perizinan ekspor CPO dan turunannya termasuk minyak goreng. Akibat kasus korupsi minyak goreng ini, negara mengalami kerugian sebesar Rp18,3 triliun.

Putusan kasasi Mahkamah Agung menjatuhi hukuman kepada para terdakwa yakni, Indrasari Wisnu Wardhana divonis 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta, Lin Che Wei 7 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan, dan Master Parulian Tumanggor divonis 6 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan. Kemudian, Stanley divonis 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan, dan Pierre Togar Sitanggang divonis 6 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.

  1. Kasus Penyerobotan Lahan Kelapa Sawit

Kasus penyerobotan lahan kelapa sawit di Riau juga tidak kalah menghebohkan. Pada 1 Agustus 2002 kejaksaan agung menjatuhkan putusan bahwa Surya Darmadi sebagai tersangka kasus penyerobotan lahan kelapa sawit seluas 37.095 hektare di wilayah Riau melalui PT Duta Palma Group. Dilansir dari berbagai situs kerugian yang dialami negara akibat kasus tersebut mencapai Rp78 triliun. Pada bulan Juni 2023 Surya Darmadi telah divonis tahun pidana penjara dan denda Rp1 miliar. Selain itu, Surya Darmadi juga dijatuhi hukuman membayar uang pengganti sebesar Rp2,2 triliun dan membayar kerugian perekonomian negara Rp39,75 triliun.

  1. Kasus Suap Red Notice dan Fatwa MA

Kasus terakhir dilakukan oleh Djoko Tjandra, yang terbukti melakukan suap terhadap sejumlah aparat penegak hukum terkait pengecekan status red notice, serta penghapusan nama dari Daftar Pencarian Orang (DPO) dan pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA).

Joko terbukti melakukan suap pada mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawas PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Pol Prasetijo Utomo. Ia divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan penjara.

Untuk mencegah terjadinya korupsi di segala sektor, masing-masing individu harus saling menyadari bahwa bahaya korupsi bukan hanya merugikan diri sendiri namun merugikan orang lain dan negara. Salah satu cara untuk mencegah korupsi ialah menerapkan 9 Nilai integritas pada kehidupan sehari-hari. Untuk mengetahui mengenai nilai integritas dan sikap antikorupsi, Anda bisa cek di ACLC KPK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *