PT Pegadaian (Persero) memenangkan gugatan pelanggaran hak cipta tabungan emas di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Majelis Hakim Pengadilan Niaga dalam amar putusannya menyatakan gugatan ditolak untuk seluruhnya dan membebankan biaya perkara kepada penggugat.
Kepala Departemen Komunikasi Pegadaian Basuki Tri Andayani bersyukur atas putusan yang dikeluarkan oleh pengadilan.
Menurut dia, putusan ini membuktikan perusahaan benar-benar menjunjung tata kelola perusahan yang baik sesuai good corporate governance.
Dia menjelaskan, setiap produk maupun layanan yang dimiliki Pegadaian selalu dirancang dengan cermat.
Berbagai kajian dilakukan sebelum program diluncurkan kepada masyarakat, misalnya kajian hukum, kajian bisnis, maupun kajian risikonya.
“Setiap produk dan layanan Pegadaian juga selalu mematuhi regulasi dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” ujar Basuki lewat keterangan tertulis pada Rabu, 7 September 2022.
Sebelumnya, Pegadaian digugat atas dugaan pelanggaran hak cipta produk tabungan emas senilai Rp 322,5 miliar.
Gugatan ini diajukan oleh seseorang bernama Arie Indra Manurung dengan Nomor Perkara: 40/Pdt.Sus-HakCipta/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst yang didaftarkan pada 10 Mei 2022.
Dalam gugatannya, Arie menyatakan sebagai pihak yang pertama kali menciptakan sistem investasi dan transaksi jual-beli emas/logam mulia.
Sistem itu disebut ”Goldgram”.
Dengan keputusan pengadilan tersebut, Basuki berharap masyarakat tidak ragu-ragu untuk menggunakan produk dan layanan perseroan.
“Sebagai market leader diiIndustri pergadaian, Pegadaian menjadi rujukan tata-kelola bisnis bagi para pelaku bisnis gadai lainnya,” kata dia.
Secara terpisah, Pegadaian telah mengajukan gugatan dengan nomor register perkara: 52/Pdt.Sus-Hak Cipta/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst.
pada 27 Juni 2022.
Gugatan itu menyoal pembatalan pendaftaran atau pencatatan ciptaan yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM terhadap surat pendaftaran atau pencatatan ciptaan nomor 050094 di Jakarta atas nama Arie Indra Manurung.
Jenis ciptaan itu ialah karya tulis dengan judul “Goldgram”.
Dalam gugatannya, Pegadaian memohon agar majelis hakim menyatakan surat pencatatan atau pendaftaran jenis karya tulis berjudul Goldgram itu tidak memenuhi unsur keaslian.
Ini sesuai standar perlindungan hak cipta (standard of copyrightability) vide Pasal 1 Angka 1, Angka 2, Angka 3 juncto A Pasal 40 Ayat (1) Huruf a) juncto Pasal 64 Ayat ( 1) dan Ayat (2 ) serta Pasal 72 UU Nomor 28 Tahun 2014.
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.